A.
Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif
1.
Narkotika
Narkotika (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika)
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b.
Macam – macam narkotika
•Narkotika Golongan I :
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi
menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
• Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
•Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
c.
Jenis-jenis
narkotika
a. Ganja
Ganja dapat digunakan untuk bahan obat penenang dan
penghilang rasa sakit. Kandungan zat kimia delta-9-tetrahydrocannabinol (THC)
di dalam daun ganja dalam dosis tertentu dipercaya dapat memengaruhi perasaan,
penglihatan, dan pendengaran.
b. Kokain
Tanaman coca (Erythroxylon coca) yang banyak
tumbuh di Pegunungan Andes, Amerika Selatan, menghasilkan daun yang mengandung
senyawa kimia alkaloid yang bernama kokain dan senyawa-senyawa turunan yang
sejenis. Pemakainya suka bicara, gembira yang meningkat menjadi gaduh dan
gelisah, detak jantung bertambah, demam, perut nyeri, mual, dan muntah.
c. Sedativa
– hipnotika
Beberapa macam obat dalam dunia kedokteran, seperti
pil BK dan magadon digunakan sebagai zat penenang
(sedativa-hipnotika). Pemakaian sedativa-hipnotika dalam dosis kecil dapat
menenangkan, sedangkan dalam dosis besar dapat membuat orang yang memakannya
tertidur. Gejala akibat pemakaiannya adalah mula-mula gelisah, mengamuk lalu
mengantuk, malas, daya pikir menurun, bicara dan tindakan lambat.
d. Opium
Opium merupakan narkotika dari golongan opioida,
dikenal juga dengan sebutan candu, morfin, heroin, dan putau. Opium diambil
dari getah buah mentah Pavaper sommiverum.
Senyawa alkaloid dalam opium:
Morfin
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari
candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin.
Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah
(intravena). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau
dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Heroin
senyawa turunan (hasil sintesis) dari morfin yang
dikenal dengan sebutan putau. Heroin biasanya berbentuk serbuk putih dan pahit
rasanya. Heroin dapat menimbulkan rasa kantuk, halusinasi, dan euphoria.
Kodein
merupakan senyawa turunan dari morfin, tetapi memiliki
kemampuan menghilangkan nyeri lebih lemah, demikian pula efek kecanduannya
(adiksinya) lebih lemah. Kodein biasa dipakai dalam obat batuk dan obat
penghilang rasa nyeri.
2.
Psikotropika
a.
Pengertian
Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan
tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang
dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan
perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku
pemakainnya.
b.
Macam-macam
psikotropika
· Psikotropika golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh
: ekstasi, shabu, LSD)
· Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai
potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan.( Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
· Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh :
pentobarbital, Flunitrazepam).
· Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh:
diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam,
seperti pil BK, pil Koplo, Rohip,morfin, barbiturat dan Dum, MG).
c.
Jenis-jenis
psikotropika
·
Barbiturat
digunakan secara medis untuk menenangkan orang dan
sebagai obat tidur. Barbiturat mempengaruhi sistim syaraf pusat, menyebabkan
perasaan lembab. Barbiturat dapat menyebabkan orang jadi sembrono, merasa
bahagia dan kebingungan mental.
Amphetamin merupakan stimulan yang biasanya diminum secara oral, walaupun dapat juga dilarutkan dalam air, dihirup, atau disuntikkan. Amphetamin menyebabkan meningkatnya detak jantung, berkurangnya nafsu makan, memperbaiki suasana hati, dan membesarnya pupil mata. Pengguna amphetamin menyebutkan adanya "rush" rasa percaya diri. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin.
Amphetamin merupakan stimulan yang biasanya diminum secara oral, walaupun dapat juga dilarutkan dalam air, dihirup, atau disuntikkan. Amphetamin menyebabkan meningkatnya detak jantung, berkurangnya nafsu makan, memperbaiki suasana hati, dan membesarnya pupil mata. Pengguna amphetamin menyebutkan adanya "rush" rasa percaya diri. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin.
Hasil sintesis dari amfetamin
Ekstasi
Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi.
Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi.
Sabu-sabu
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal
seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Obat ini juga mempunyai pengaruh yang
kuat terhadap syaraf. Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat
bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung
atau bahkan kematian.
3.
Zat
Adiktif
a.
Pengertian
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh
organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin
menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek
lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
B. Macam-macam zat adiktif
B. Macam-macam zat adiktif
·
Rokok
Asap rokok mengandung sekitar 4.000 komponen yang
berbahaya. Setiap senyawa toksik dalam asap rokok menimbulkan akibat yang berbeda.
Tiga komponen toksik utama dalam asap rokok yaitu :
v karbon monoksida
v Nikotin
v Tar
·
Alkohol dan
Minuman keras
Alkohol digunakan dalam pembiusan secara luas dan
tertua di dunia. Salah satu penggunaan alkohol lainnya adalah untuk
mensterilkan berbagai peralatan dalam bidang kedokteran.Jika dikonsumsi
berlebihan, akan muncul efek seperti merasa lebih bebas lagi mengekspresikan
diri, tanpa ada perasaa terhambat, dan menjadi lebih emosional. Akibat dari
gejala ini muncul gangguan pada fungsi fisik hingga motorik, yaitu bicara
cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik, dan bias
sampai tidak sadarkan diri.
C.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan
NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu :
Golongan Depresan
(Downer)
Adalah
jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini
menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan
tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein),
Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas) dan
lain-lain.
Golongan
Stimulan(Upper)
Adalah
jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat
yang termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain
Golongan
Halusinogen
Adalah
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda
sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam
terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.
D. Tiga tingkat pencegahan penyalahgunaan narkoba
1.
Pencegahan
Primer
Pencegahan primer adalah upaya pencegahan agar orang
sehat tidak terlibat penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika.
2.
Pencegahan
Sekunder
Pencegahan sekunder adalah upaya pencegahan pada saat
penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (terapi).
3.
Pencegahan Tersier
Pencegahan tersier adalah upaya untuk merehabilitasi
mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan.
E.
Pendidikan
Pencegahan Napza bagi Anak Remaja
Pendidikan pencegahan
penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari pendidikan umum, sebagai upaya
jangka panjang untuk membina generasi muda. Pendidikan pencegahan adalah
pendidikan yang ditujukan kepada sekelompok individu atau kelompok masayarakat
umumnya anak dan remaja yang mempunyai risiko tinggi untuk mencegah,
mengurangi, dan menghentikan pemakaian narkoba. Pendidikan pencegahan adalah
upaya jangka panjang. Upaya itu perlu dilakukan sedini mungkin, mulai dari anak
SD hingga SMA, bahkan usia balitapun perlu mendapatkan pendidikan ini.
Berikut
beberapa jenis pendidikan pencegahan:
1.
Pendekatan
informatif
Pendekatan
informatif sering kali menjadi bobot terbesar upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba di negara kita, dengan sasaran utamanya adalah remaja. Upaya itu
dilakukan dengan asumsi bahwa remaja tidak mengetahui bahayanya. Oleh karena
itu mereka perlu diberi informasi tentang bahayanya.
2.
Pendekatan
afektif
Pendekatan
afektif didasarkan pada teori perkembangan kepribadian yang menyatakan bahwa
pemakaina narkoba pada remaja adalah bagian dari perilaku remaja, sebagai tanda
keinginan mereka untuk mandiri. Pendekatan ini tidak menekankan pada
penyalahgunaan narkoba, tetapi lebih pada kebutuhan mental emosionalnya,
sehingga dapat mengurangi alasan mengurangi pemakaian narkoba.
3.
Pendidikan
yang berorientasi pada penawaran
Anak
perlu memahami dan terampil menghadapi kemungkinan penawaran narkoba, karena
penyalahgunaan selalu diawali penggunaan pertama kali, sebagai pemakai
coba-coba, didorong keingintahuan, atau keinginan untuk mencoba. Oleh karena
itu, anak perlu dilatih agar terampil menolak tawaran pemakaian dan peredaran
narkoba.
4.
Kegiatan
alternatif
Anak
remaja sangat rentan sekali mengikuti kebiasaan yang dilakukan oleh
teman-temannya. Mereka cenderung lebih suka meniru apa saja yang sedang menjadi
tren atau apa saja yang dilakukan oleh temannya. Dengan memberi kegiatan
alternatif untuk mengganti tindakan negatif atau pemakaian narkoba perilaku
remaja bisa menjadi lebih positif. Kegiatan ini dapat berupa memberikan
kegiatan yang cocok dengan kebutuhan remaja, memberi kesempatan agar remaja
mengembangkan kegiatannya, serta mendorong remaja untuk selalu berpartsipasi
pada kegiatan yang telah ada sperti melaksanak ibadah, organisasi dan
lain-lain.
Terimakasih infonya ya....
BalasHapusTerimakasih infonya 😃
BalasHapus