Oleh:
Peni W Hastuti, berbagai sumber
A.
Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif
1.
Narkotika
Narkotika (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika)
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b.
Macam – macam narkotika
•Narkotika Golongan I :
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi
menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
• Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
•Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).